🐻 Tunjangan Sertifikasi Guru Tk
DAPODIK.CO.ID - Cara Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Guru TK/ PAUD Di Info GTK Dengan Tampilan Terbaru. Selamat datang dan selamat jumpa kempala sahabat pembaca setia artikel-artikel terupdate sesua kebutuhan sahabat-sahabat guru dimanapun anda berada. Ada kabar gembira ini, akhirnya selama berbulan-bulan yang dinanti telah nongol.
Dengan panduan ini, memeriksa sertifikasi guru menjadi mudah dan sederhana. Daftar Isi Sembunyikan. Cara Cek Sertifikasi Guru PNS untuk SKTP. Cara Cek Sertifikasi Guru Madrasah untuk Pengajuan SKAKPT. Syarat Penerima Tunjangan Profesi untuk Sertifikasi Guru Madrasah. Manfaat Sertifikasi Guru.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya. Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi.
Pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
1. Pinrang (Non PNS) 2. Blitar (Non PNS) 3. Grobogan 4. Binjai (Jenjang SMP Non PNS) Baca Juga: Siswa Di Kab Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah Dapat Dana PIP Termin 3 Sebesar Rp 3,2 Juta Oktober 2023 5. Kutai Kartanegara ( Jenjang TK Non PNS) Halaman: 1 2 3 4 Selanjutnya Editor: Nabilah Dwi Hermawati Sumber: Youtube Budi Wijaya Guru Tags
Lalu apa saja syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,, 1. Guru tercatat di Dapodik. 2. Guru memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK) 3. Guru memiliki sertifikat pendidik (Serdik) 4. Guru memiliki nomor registrasi guru (NRG) 5. Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam mengajar, terkecuali kepala sekolah, tanpa
Jika tidak mengantongi sertifikasi, yang bersangkutan juga tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Selain tenaga Guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Itu adalah salah satu syarat untuk guru mendapatkan tunjangan profesi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan akan berlaku dan diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi.
.
tunjangan sertifikasi guru tk